BPPT TULUNGAGUNG LAYANI 84 PERIJINAN

Guna mendukung upaya mempercepat proses perijinan, yang berdasar pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008, tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Terpadu di daerah, maka di Kabupaten Tulungagung telah berdiri BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) yang beralamat di Jalan Jayeng Kusuma no 17 Tulungagung pada saat ini melayani sebanyak 84 perijinan.
Read more...