untuk perijinan langsung, silahkan datang ke Kantor Perijinan.
Q: Bagaimana Tata Cara Pengajuan dan Proses Perijinan?
Pemohon mengajukan ijin kepada Bupati Tulungagung Cq. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung pada formulir yang telah disediakan, mengisi formulir isian dan melengkapi syarat-syarat ijin.
Apabila syarat-syarat telah lengkap, dilakukan peninjauan lapangan untuk melakukan cross check dengan data yang diisikan dalam formulir pengajuan ijin.
Apabila hasil peninjauan lapangan belum selesai dengan data isian dalam formulir, maka yang dipakai sebagai dasar penetapan retribusi adalah hasil peninjauan lapangan
Setelah memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan penetapan retribusi
Waktu pengambilan ijin dan besarnya retribusi akan disampaikan kepada pemohon melalui telepon atau Surat Pemberitahuan