Bantuan
Pertanyaan pertanyaan yang sering diajukan
Q: Bagaimana cara mengajukan ijin?
untuk perijinan langsung, silahkan datang ke Kantor Perijinan.
Q: Bagaimana Tata Cara Pengajuan dan Proses Perijinan?
- Pemohon mengajukan ijin kepada Bupati Tulungagung Cq. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung pada formulir yang telah disediakan, mengisi formulir isian dan melengkapi syarat-syarat ijin.
- Apabila syarat-syarat telah lengkap, dilakukan peninjauan lapangan untuk melakukan cross check dengan data yang diisikan dalam formulir pengajuan ijin.
- Apabila hasil peninjauan lapangan belum selesai dengan data isian dalam formulir, maka yang dipakai sebagai dasar penetapan retribusi adalah hasil peninjauan lapangan
- Setelah memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan penetapan retribusi
- Waktu pengambilan ijin dan besarnya retribusi akan disampaikan kepada pemohon melalui telepon atau Surat Pemberitahuan
- Pembayaran Retribusi dan pengambilan ijin
Polling
Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?
Mekanisme penanganan keluhan hubungi : info@perijinan.tulungagung.go.id
Jl.Jayengkusuma 17 Tulungagung, 0355-332313 bppt_tulungagung@yahoo.com
Copyright © 2009-2012 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Jl.Jayengkusuma 17 Tulungagung, 0355-332313 bppt_tulungagung@yahoo.com
Copyright © 2009-2012 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu