Jemput bola pelayanan perijinan di 19 (sembilan belas) Kecamatan Se Wilayah Kabupaten Tulungagung telah berakhir. Pelaksanaan kegiatan tersebut telah berhasil melayani 359 warga masyarakat, baik yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk konsultasi maupun untuk mengurus 84 jenis perijinan yang diselenggarakan oleh BPPT Kab. Tulungagung. Sedangkan yang sudah diterbitkan ijinnya sebanyak 218 buah, dengan jumlah retribusi yang diterima dan disetor ke kas daerah sebanyak Rp. 14.129.825,00 (empat belas juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Pelaksanaan Program Jemput Bola Perijinan ini dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2010 di Kecamatan Bandung, hingga tanggal 23 Juni 2010 di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung ini ditujukan agar pelayanan perijinan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Tulungagung dengan proses perijinan secara cepat, tepat sesuai prosedur tetap dan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Pelayanan perijinan yang pelaksanaannya senantiasa ditempatkan di kantor camat pada setiap hari Selasa dan Rabu ini biasanya diawali dengan dilaksanakannya sosialisasi melalui :
a. Tatap muka dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa melalui Rapat Konferensi di Kecamatan.
b. Publikasi melalui media cetak dan media elektronik (Radio Guyub Rukun Kabupaten Tulungagung).
c. Pemasangan spanduk, siaran keliling dan membagikan leaflet dari desa ke desa se wilayah kecamatan yang mendapat giliran pelaksanaan.