Guna mendukung upaya mempercepat proses perijinan, yang berdasar pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008, tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Terpadu di daerah, maka di Kabupaten Tulungagung telah berdiri BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) yang beralamat di Jalan Jayeng Kusuma no 17 Tulungagung.
Badan yang didasari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung dengan Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tulungagung serta Peraturan Bupati no 43 tahun 200 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu tersebut pada saat ini melayani sebanyak 84 perijinan.
Ke 84 jenis perijinan yang diberikan kepada warga masyarakat Tulungagung ini diantaranya meliputi Ijin Lokasi, Ijin gangguan (HO), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Ijin reklame, Ijin Usaha Perdaggangan (SIUP), tanda Daftar Perusahaan (TDP), Perijinan dibidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Peternakan Perhubungan, Pariwisata, Pendidikan, dan Kesehatan.
Dalam sehari BPPT melayani sekitar 25 pemohon perijinan. Menurut data yang diperoleh di BPPT hingga saat ini yang paling permohonan perijinan yang paling Banyak adalah permohona Ijin SIUP, IUI, reklame dan TDP. Namun demikian BPPT terus bersosialisasi kepada semua warga masyarakat supaya masyarakat yang mepunyai usaha maupun yang lainya yang belum berijin segera mengurus ijinnya. sehingga pelindungan terhadap usahanya benar- benar terlindungi.
Terkait dengan perijinan yang diberikan oleh BPPT Tulungagung ini, Kabid Pendataan, Pelaporan, dan Penyampaian BPPT Tulungagung Sutrisno, St, Mt. ketika dikonfirmasi reporter di Kantornya rabu, 25 Pebruari 2008 mengatakan bahwa BPPT saat ini masih baru berdiri. Supaya Badan ini lebih dikenal oleh masyarakat, maka BBPT melakukan Sosialisasi kepada warga, Pada intinya masyarakat yang belum mengetahui BPPT hingga saat ini, kami akan selalu mengadakan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang keberadaan BPPT, hal ini dikarenakan keberadaan BPPT di Kabupaten Tulungagung masih baru , ungkap Sutrisno.
Menurut Sutrisno dalam proses pemberian ijin kepada pemohon, BPPT akan memproses secepat mungkin, sehingga ijin yang diminta oleh pemohon segera terealisasi. Sepanjang persyaratan yang diajukan dalam proses perijinan sudah lengkap, benar, dan bisa dipertanggung jawabkan keabsahan dokumen dokumen yang disampaikan dalam pemohonan itu, maka pihak BPPT akan secepatnya memroses perijinan yang diajukan, disini tidak ada istilah waktu diolor, imbuhnya .
Sementara itu ketika ditanya seberapa cepat proses perijinan yang dikeluarkan oleh pihak BPPT tersebut sutrisno menjelaskan bahwa dalam pemberian ijin ini BPPT akan melihat dulu jenis perijinananya, Kalau memang perlu tinjau lapangan, maka perlu watu mungkin dua atau tiga hari selesasi, tetapi bila perijian itu bisa diberikan satu hari maka ya, akan diberikan dalam tempo satu hari kepada pemohon, contohnya seperi permohonan UJK begitu permohonan ini masuk dan syaratnya sudah memenuhi/lengkap maka pada hari itu juga ijin langsung bisa diberikan kepada pemohon , kata Sutrisno .
Selanjutnya Sutrisno Berharap kepada warga bila mana layanan yang diberikan oleh Pihak BPPT kurang memuaskan maka diharapkan disampaikan kepada bidang informasi Kantor BPPT Tulungagung,
Salah seorang pencari ijin di BPPT yang sedang mengurus Ijin SIUP dan TDP Bagyo ketika ditanya reporter News Room di Kantor BPPT mengatakan dengan adanya Kantor BPPT yang melayani perijinan lewat satu pintu ini pihaknya merasa puas.
Bagyo yang juga menjadi Sekertaris AKRI (Asosiasi Konstraktor Listrik) Tulungagung, juga berharap pelayanan yang diberikan oleh BPPT Tulungagung tidak hanya seperti sekarang saja, bahkan kalau bisa dalam memberikan pelayanan perijinan lebih dipercepat lagi. Hal senada juga disampaikan oleh Budi yang sedang mengurus perpanjangan TDP salah satu hotel di Tulungagung, pada kesempatan tersebut Budi juga berharap kepada pihak BPPT untuk lebih memperingan persayaratan dalam mengurus perijinan yang diajukanya.
Sementara itu guna melayani proses perijinan yang diberikan kepada warga masyarakat ini pihak BPPT pada saat ini telah membuat beberapa terobosan yaitu diantaranya dengan melaksanakan beberapa mekanisme diantaranya pihak BPPT telah membuka layanan lewat Telephon dengan nomor 332313, lewat Webside, serta program jemput bola. (HUMAS )