Untuk memenuhi dan menjalankan program pemerintah tentang konversi minyak tanah ke gas elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tulungagung diharapkan mampu untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dari jangkauan maka dari itu banyak pula agen-agen pemasok gas elpiji yang bermunculan untuk mendapatkan peluang usaha tersebut. Dan untuk dapat menjadi agen gas elpiji maka harus mempunyai ijin dari Badan Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Tulungagung.
Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Sdr. Moh. Ilyas yang beralamat di dusun Minggiran Desa Suwaluh Kecamatan Pakel maka yang bersangkutan mengajukan permohonan ijin gangguan(HO), dan oleh BPPT ditindaklanjuti pada haritanggal 15 September 2011 dengan melakukan tinjauan lokasi yang dilakukan oleh Tim Komisi HO yang Terdiri dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas PU Bina marga Cipta Karya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, satpol PP, dan dari Kantor Kecamatan Pakel. Sehingga pemohon dapat menjalankan usahanya apabila telah mendapatkan legalitas berupa surat ijin yang keluar dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung.