laporan Bulan Mei untuk Perijinan Jasa Usaha

Bidang Jasa Usaha khususnya dalam memberikan pelayanan perijinan yang mudah, cepat, transparansesuai prosedur tetap dan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung dalam bulan Mei 2010 dapat memproses perijinan sejumlah 333 ijin dan 269 herregistrasi nilai retribusi Rp. 15.997.900,- ( Lima belas juta sembilan ratus sembilan pulu tujuh ribu sembilan ratus rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Realisasi permohonan ijin yang diproses BPPT Kabupaten Tulungagung Bidang Jasa Usaha

Dengan memberikan pelayanan pemohon telah disiapkan semua blanko permohonan yang telah disiapkan oleh BPPT untk perijinan usaha bidang perikanan nilai retribusinya nihil karena Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum mempunyai Perda, sedang ijin reklame juga tidak ada biaya namun terhadap obyek reklame di kenai pajaknya yang dalam hal ini pajak reklame ditangani oleh DPPKAD sedang BPPT hanya menerima titipan pajak reklame yang selanjutnya di setro ke DPPKAD.