Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan perijinan kepada masyarakat, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tulungagung telah menerapkan sistem informasi melalui pembuatan website perijinan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persayaratan,waktu penyelesaian, tahapan atau tata cara perijinan serta dapat mendaftarkan permohonan ijin dengan cara mengaktifkan website dengan alamat http://perijinan.tulungagung.go.id
Sedangkan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan ijin melalui website perijinan apabila menghendaki persyaratan ijin dapat diambil ke alamat pemohon oleh Petugas Layan Perijinan ( Petugas Lapang ) BPPT Kabupaten Tulungagung atau diantar sendiri oleh pemohon ijin ke BPPT Kabupaten Tulungagumg dan begitu juga apabila pemohon menghendaki surat ijin yang telah selesai dapat diambil atau diantar ke alamat pemohon.