PELAYANAN PERIJINAN YANG CEPAT DAN TEPAT MENJADI DAMBAAN MASYARAKAT

         Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas semakin mengemuka, dan dalam konteks nasional pelayanan publik ditempatkan sebagai salah satu perhatian pemerintah. Salah satu terobosan yang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung adalah dengan terus berbenah diri dalam melayani dan memberikan ijin kepada masyarakat. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tulungagung diharapkan menjadi akselerator peningkatan pelayanan prima yang direfleksikan dalam bentuk pelayanan perijinan yang efektif dan efisien. Bukan hanya cepat yang diutamakan dalam memberikan ijin tetapi juga harus tepat dalam menyikapi gejala-gejala awal yang dirasakan sebelum ijin diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi setiap kemungkinan-kemungkinan gejolak yang akan timbul di masyarakat setelah pengusaha ataupun investor melakukan kegiatan usahanya. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dari Tim teknis perijinan BPPT adalah dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan / survey lokasi sebelum menerbitkan surat ijin atas suatu usaha. Sejalan dengan hal tersebut di atas, pada hari Senin tanggal 21 Juni yang lalu setelah diadakan Rapat Koordinasi di ruang rapat BPPT Kab. Tulungagung, Tim Teknis Perijinan yang terdiri dari BPPT, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Dinas PU BMCK, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kab. Tulungagung, mengadakan survey lokasi rencana akan didirikannya kompleks Perumahan “GRHA REVATA” di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Lokasi perumahan GRHA REVATA

Setelah diadakan survey lokasi, ternyata semua data dalam proposal yang telah diajukan oleh pengembang perumahan “GRHA REVATA” sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan dan tidak ada warga sekitar lokasi perumahan yang merasa keberatan dengan rencana pendirian perumahan tersebut. Dengan demikian maka tiap-tiap dinas/instansi yang tergabung dalam Tim teknis perijinan telah memberikan rekomendasi kepada pengembang dan Ijin Lokasi Pendirian Perumahan bisa diterbitkan. Setelah Ijin terbit, pemohon ijin tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil surat ijin akan tetapi Petugas Lapang BPPT telah siap untuk mengantarkan langsung ke alamat pemohon.