Penertiban Media Reklame Liar di Kota Tulungagung

            Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang diantaranya terdiri dari Anggota Satpol  PP, BPPT, DPPKAD dan Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tulungagung, mulai hari Rabu (30/6) yang lalu menertibkan media reklame liar yang berupa baliho, spanduk, banner dan umbul-umbul yang dijumpai di beberapa tempat strategis di dalam Kota Tulungagung.
            Pelaksanaan penertiban media reklame liar ini menindaklanjuti hasil Rapat koordinasi yang diselenggarakan sehari sebelumnya di BPPT Kab. Tulungagung, yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Teknis Perijinan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.  Rapat koordinansi yang dipimpin oleh Kepala BPPT. Kab. Tulungagung, Drs. Ahmad Pitoyo, ini secara khusus membahas banyaknya media reklame liar yang keberadaannya mengganggu rambu-rambu lalu lintas dan keindahan kota ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi lokasi mana saja  yang banyak dijumpai media reklame liar tersebut, yang nantinya menjadi sasaran tim terpadu penertiban media reklame liar. Dari rapat tersebut ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban, diantaranya yaitu Simpang Tiga Jetaan depan Puskesmas Kauman dan beberapa Simpang Empat di Kota Tulungagung.

            Menurut Kepala BPPT Kab. Tulungagung, Drs. Ahmad Pitoyo, pelaksanaan penertiban media reklame liar ini sejalan dengan amanat dari Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemasangan Reklame di Kabupaten Tulungagung, yang didalamnya diantaranya menentukan bahwa dilarang memasang reklame di beberapa lokasi tertentu di dalam Kota Tulungagung dan di depan rambu-rambu lalu-lintas sampai dengan radius 25 meter. Demikian pula media reklame yang dipasang pada pohon-pohon penghijauan, yang pemasangannya tentunya selain akan mengganggu keindahan juga kelestaraian dari pohon itu sendiri.