Salah satu kebijakan mutu yang dilaksanakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung adalah peningkatan kapasitas pegawai, teknologi informasi dan senantiasa melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perijinan.
Inovasi-inovasi yang dilakukan antara lain :
- Membangun sistem pelayanan online melalui website perijinan ;
- Menerapkan pola pelayanan aktif (jemput bola) yaitu dengan menugaskan Petugas Lapang Perijinan untuk mengambil persyaratan permohonan ijin dan pengantaran surat ijin yang telah selesai kepada pemohon ;
- Menyusun prosedur tetap perijinan terpadu, dimana satu permohonan ijin dapat dilakukan untuk mengurus segala bentuk perijinan yang mempunyai keterkaitan satu sama lain ( Three In One ) ;
- Pelaksanaan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ;
- Promosi pelayanan perijinan melalui media elektronik (internet dan radio) dan surat kabar
- Mekanisme dan Penangan Pengaduan, dapat melalui :
Secara tertulis dan lisan :
Datang langsung ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung dengan alamat Jalan Jayeng Kusuma Nomor 17 Tulungagung atau lewat Kotak Saran yang disediakan di depan pintu masuk Kantor.
Secara Elektronik, melalui :
Website Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung, dengan alamat :http://perijinan.tulungagung.go.id atauEmail : Info@perijinan.tulungagung.go.id