Guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) serta dalam rangka mendukung upaya percepatan dalam proses pemberian ijin kepada pemohon, maka dalam pelayanan perijinan di Kabupaten Tulungagung saat ini telah memiliki prosedur tetap (Protap) pelayanan perijinan. Hal ini pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Pelayanan Perijinan Terpadu di Kabupaten Tulungagung, yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati Tulungagung, Ir. Heru Tjahjono, MM, pada tanggal 1 Oktober 2009, dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 34 pada tanggal 2 Oktober 2009.
Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, yang dimaksud dengan perijinan adalah pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha, sedangkan pemohon ijin adalah pribadi atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan pelayanan perijinan. Dalam mengurus perijinan yang dibutuhkannya pemohon ijin menginginkan urutan yang jelas dan pasti tentang cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian perijinannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan perijinan kepada masyarakat. Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan perijinan tersebut, maka dibuat standar baku pelayanan perijinan sebagai pedoman pemberian ijin yang disebut prosedur tetap pelayanan perijinan, yaitu rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya urutan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu perijinan. Menurut Sekretaris Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung, Lilik Wijayati, SH., MH., prosedur tetap perijinan ini memuat jenis-jenis perijinan, syarat-syarat kepengurusan perijinan dimaksud, biaya/retribusi, waktu penyelesaian ijin serta ketentuan lainnya. Jadi, dengan adanya prosedur tetap ini masyarakat dapat mengetahui seluk beluk perijinan yang diingankan maka bagi yang membutuhkan ijin tidak usah merasa ragu untuk mengurus perijinan yang dibutuhkan. Selain itu dengan adanya Prosedur Tetap Perijinan masyarakat dapat memberikan komplain jika dalam mengurus ijin usahanya tidak sesuai dengan prosedur tersebut.(Siti/Rmd).