Sesuai dengan perkembangan penduduk yang ada sekarang ini maka berkembang pula akan kebutuhan tempat tinggal dan hunian untuk masyarakat, sesuai dengan kebutuhan tersebut banyak pula pengembang perumahan yang mengembangkan perumahan-perumahan di Kabupaten Tulungagung sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat Tulungagung.
Untuk memenuhi legalitas perijinan pengembang harus mengajukan ijin mengenai perumahan yang akan dikembangkan untuk memenuhi ketententuan aturan perundang-undangan yang berlaku, pemohon mengajukan permohonan ijin ke BPPT. Sehingga pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2011 tim teknis yang terdiri dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Tulungagung (BPPT), Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Dinas PU. BMCK, Dinas PU Pengairan dan ESDM, Dishubkominfo, Dinas Petanian Bagian Hukum Setda, Satpol PP, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Kantor Camat Kedungwaru dan dari Desa Ringinpitu mengadakan tinjauan lokasi ke desa Ringinpitu, guna untuk mendapatkan informasi mengenai perumahan yang akan dibangun oleh pengembang . Sehingga nantinya tim teknis dapat menginformasikan hal-hal apa saja yang harus dipenuhi agar pengembang dapat menjalankan usahanya seperi saluran pembuangan air limbah, fasilitas-fasilitas apa yang disediakan dan salah satunya hal yang penting adalah prosentase jumlah luas bangunan dan luas tanah yang digunakan sehingga tidak mengganggu peresapan air tanah selain itu juga hal-hal yang berkaitan dengan jalan ataupun lalu lintas disekitar perumahan tersebut.