Tinjauan Lokasi Tim Komisi HO Ke PT. Lungagunng Media Jaya Televisi

         Sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh Sdr. Ir. Sumeh, M.T  yang beralamat Di Ds. Bendosari Kec. Ngantru mengenai ijin HO penyiaran siaran televeisi. Untuk itu pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 Tim Komisi HO yang terdiri dari BPPT, Dinas PU BMCK, Satpol PP, dari desa dan Kecamatan Ngantru melakukan tinjauan lokasi ke lokasi yang diajukan sebagai tempat menjadi Penyiaran Siaran Televisi PT. Lungagung Media Jaya Televisi.
         Ini merupakan  hal yang positif dimana masyarakat Tulungagung mempunyai tambahan channel TV dan berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tetapi untuk memenuhi persyaratan untuk menjalankan usahanya tersebut maka harus mempunyai ijin gangguan atau yang disebut ijin HO untuk memenuhi persyaratan diterbitkannya ijin gangguan (HO)salah satunya adalah adanya kegiatan sosialisasi ke masyarakat disekitar yang lokasinya berdekatan langsung dengan kegiatan usaha tersebut sehingga masyarakat sekitar dari lokasi tersebut telah mengetahui dan mengerti bahwa akan ada usaha atau akan berdiri penyiaran siaran televisi.

Polling

Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?

Tahu

Tidak Tahu

 Lihat Hasil