Ijin Apotek


Rincian Biaya Perijinan sesuai Perda Kab. Tulungagung no. 15 tahun 2007
Lama Proses Perijinan 14 Hari
Masa Berlaku Perijinan 3 Tahun
Kelengkapan Permohonan Diantar ke kantor

Persyaratan- persyaratan

1 Akte perjanjian kerjasama Apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek;
2 Asli dan Foto copy daftar terperinci alat kelengkapan Apotek;
3 Asli dan Foto copy surat ijin atasan (bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya)
4 Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan Nomor Suarat Ijin Kerja;
5 Denah dan Peta Lokasi
6 Foto copy Ijazah Kerja Apotek
7 Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
8 Foto copy KTP
9 Rekomendasi organisasi profesi (ISFI)
10 Surat penryataan pemilik sarana apotek tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat;
11 Surat yang menyatakan status bangunan dalam akte hak milik/sewa/kontrak;