Ijin Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan anak dan Rumah Bersalin


Rincian Biaya Perijinan Sesuai Perda Kab. Tulungagung No. 15 tahun 2007
Lama Proses Perijinan 12 Hari
Masa Berlaku Perijinan 5 Tahun
Kelengkapan Permohonan Diantar ke kantor

Persyaratan- persyaratan

1 Bersedia mentaati peraturan perundang-undangan
2 Buku laporan ke Puskesmas setempat;
3 Daftar Ketenagakerjaan
4 Daftar Sarana dan Prasarana
5 Daftar Tarip
6 Denah dan Peta Lokasi
7 Foto copy Akte Pendirian / Daftar Riwayat Pekerjaan
8 Foto copy Ijazah, SIP, SIB, SIK, SIPP;
9 Foto copy Ijin Gangguan (HO)
10 Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
11 Pernyataan bersedia bekerja sebagai penanggungjawab dan staf pelaksana (setiap pekerjaan)
12 Struktur Organisasi
13 Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung bagi tenaga medis/paramedis