Ijin Gangguan (HO)


Rincian Biaya Perijinan

Besar kecilnya retribusi ditentukan oleh :

1. Luas Tempat Usaha

2. Jenis Usaha

3. Indeks Gangguan

4. Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2002 Bab VI Pasal 8

Lama Proses Perijinan 7 Hari
Masa Berlaku Perijinan Tahun
Kelengkapan Permohonan Diambil Petugas

Persyaratan- persyaratan

1 Denah lokasi dan peta lokasi serta keterangan yang rinci dan jelas dari rencana kegiatan usaha
2 Foto copy akte pendirian perusahaan/badan usaha
3 Foto copy KTP pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan
4 Foto copy persetujuan prinsip dari Bupati bila diperlukan
5 Foto copy sertifikat tanah dilegalisiroleh Camat atau surat tanah yang dilegalisir oleh Kades/Lurah
6 Mengisi formulir permohonan bermeterai legalitas Rp 3.000,-
7 Surat keterangan perubahan status tanah diperuntukkan bagi tanah sawah (s) menjadi darat (d) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
8 Surat pernyataan kesanggupan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan atau dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) bermeterai Rp 6.000,- yang diketahui oleh Instansi yang membidangi.
9 Surat pernyataan tetangga bermeterai Rp 6.000,-
10 Surat pernyataan tidak keberatan pemilik tanah/perjanjian sewa menyewa bermeterai Rp 6.000,-
11 Untuk pendirian tower dilampiri rekomendasi dari Lanud Iswahyudi Madiun