Ijin Mendirikan Bangunan (IMB dan IMB Penertiban)


Rincian Biaya Perijinan

Perhitungan besar kecilnya retribusi ditentukan oleh :

1. Luas bangunan

2. Manfaatfungsi bangunan

3. Letak bangunan.

 

Lama Proses Perijinan 7 Hari
Masa Berlaku Perijinan 5 Tahun
Kelengkapan Permohonan Diambil Petugas

Persyaratan- persyaratan

1 Foto copy KTP Pemilik /Penanggungjawab Perusahaan
2 foto copy surat ijin gangguan (HO)
3 Foto copy surat-surat tanah yang dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan atau foto copy sertifikat tanah yang dilegalisir oleh Camat, rangkap 2 (dua)
4 Gambar bangunan yang dimohonkan (rangkap 3) dan disahkan oleh Dinas Tenis disertai dengan foto copy sertifikat tanah
5 Mengisi formulir permohonan bermeterai legalitas Rp 3.000,-

Polling

Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?

Tahu

Tidak Tahu

 Lihat Hasil