Ijin Usaha Hotel


Rincian Biaya Perijinan

Besarnya tarif pajak sesuai dengan PERDA Nomor. 8 Tahun 2003 sebagai berikut : a. Izin Usaha Hotel :

1. Hotel Kelas Bintang sebesar Rp. 750.000,-

2. Hotel Kelas Melati sebesar Rp. 250.000,-

Lama Proses Perijinan 7 Hari
Masa Berlaku Perijinan 3 Tahun
Kelengkapan Permohonan Diambil Petugas

Persyaratan- persyaratan

1 Blangko permohonan bermeterei legalitas Rp. 3.000,-
2 Dokumen AMDAL ( diatas 200 kamar )
3 Dokumen UKL dan UPL ( di bawah 200 kamar )
4 Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
5 foto copy KTP yang masih berlaku
6 Foto copy Laik Sehat Hotel dari Dinas Kesehatan
7 foto copy surat ijin gangguan (HO)
8 Pas Foto 4 x 6 ( 3 lembar )

Polling

Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?

Tahu

Tidak Tahu

 Lihat Hasil