Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)


Rincian Biaya Perijinan

Tarif Retribusi :

- SIUP Kecil (5jt s/d 200jt) : Rp. 25.000

- SIUP Menengah ( 200jt s/d 500jt) : Rp. 50.000

- SIUP Besar (> 500jt) : Rp. 100.000

Tarif Heregistrasi :

- SIUP Kecil : Rp 10.000,-

- SIUP Menengah : Rp 15.000,-

- SIUP Besar : Rp 25.000,-

Lama Proses Perijinan 7 Hari
Masa Berlaku Perijinan Tahun
Kelengkapan Permohonan Diantar ke kantor

Persyaratan- persyaratan

1 Foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan
2 Foto copy Ijin Gangguan (HO) bagi kegiatan usahanya yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
3 Foto copy KTP pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan
4 Foto copy NPWP perusahaan
5 Foto copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
6 Mengisi formulir permohonan bermeterai legalitas Rp 3.000,-
7 Neraca awal perusahaan
8 Pas Foto 4 x 6 ( 3 lembar )

Polling

Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?

Tahu

Tidak Tahu

 Lihat Hasil