Profile

VISI

Menciptakan Akselarasi Pelayanan Perijinan Didukung dengan Peningkatan dan Penyempurnaan Sistem Pelayanan yang Akuntable dan Transparan.

MISI

  1. Meningkatkan efisiensi karena para pemimpin dan staf dituntut untuk mencapai tujuan pelayanan.
  2. Meningkatkan mutu dan produktifitas pelaksaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dibidang pelayanan umum Khususnya petugas pemberi pelayanan.
  3. Mendorong timbulnya kreatifitas, prakarsa  dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan peluang investasi dan penanaman modal.

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan Otonomi Daerah di bidang Pelayanan Perijinan Terpadu.

Fungsi Instansi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan perijinan terpadu.
  2. Penyelenggaraan perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pelayanan perijinan terpadu.
  3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis di bidang pelayanan perijinan terpadu.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga dibidang pelayanan perijinan terpadu.

 

Polling

Tahukah anda jika proses perijinan di BPPT Tulungagung dapat online melaui website ini?

Tahu

Tidak Tahu

 Lihat Hasil